PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 19
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, bertugas: a. melaksanakan kegiatan Rikkes terhadap calon termasuk Rikkes jiwa dan pemeriksaan fisik spesialistik; b. bila diperlukan dapat melakukan rujukan (second opinion), dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi; c. mencatat kelainan dari hasil pemeriksaan pada formulir yang disediakan beserta Stakesnya; d. menyerahkan hasil Rikkes kepada Sub Tim Administrasi untuk diolah dengan sistem komputer. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes..
