PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 18
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, bertugas: a. mengkoordinir seluruh rangkaian Rikkes; b. mengkoordinir pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa; c. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes. (2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.
