PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 17
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b,
bertugas: a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan; b. menyiapkan, mengatur tempat, konsumsi dan fasilitas untuk arahan bagi Tim Pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes; c. menyusun rencana dan pertanggungjawaban keuangan tentang biaya persiapan dan pelaksanaan Panpus;
d. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
