Pasal 16
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, bertugas: a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan Polri untuk diajukan kepada Ketua Panpus penerimaan calon anggota Polri guna pengesahannya; b. menyusun petunjuk Tata Tertib dan urusan dalam yang diberlakukan pada Tim Rikkes Panda/Sub Panda yang bertugas dan calon yang diperiksa; c. mengatur dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes; d. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Daerah sebagai data awal; e. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dengan komputer; f. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan stakesnya; g. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan. (2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
