PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 15
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas: a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Pelaksana Tim Rikkes; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik; c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes untuk diteruskan kepada Ketua Tim Rikkes. (2) Sekretaris Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes.
(3) Sekretaris Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Sub Tim Administrasi; b. Sub Tim Logistik.
