Pasal 26
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, bertugas: a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan Polda, Polwil, dan Polres/ta untuk diajukan kepada Ketua Panda dan Sub Panda penerimaan calon anggota Polri guna pengesahannya; b. menyusun petunjuk tata tertib dan urusan dalam yang diberlakukan pada Tim Rikkes Panda dan Sub Panda yang bertugas dan calon yang diperiksa; c. mengatur dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes; d. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dalam komputer; e. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan Stakesnya; f. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang diperiksa dan membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Rikkes. (2) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
