PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Pengorganisasian dalam penyelenggaraan pelatihan adalah: a. Panitia penyelenggara; b. TOT sebagai quality control; c. Tutor sebagai pelatih. (2) Panitia penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. penanggung jawab pelatihan; b. penanggung jawab materi; c. penanggung jawab peralatan dan perlengkapan; d. penanggung jawab logistik; e. penanggung jawab administrasi.
