PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan manajemen harus mengacu kepada kurikulum dan kalender pendidikan. (2) Mekanisme dalam pelaksanaan pelatihan manajemen sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dengan fungsi terkait; b. memaparkan rencana pelatihan oleh anggota yang ditunjuk kepada penanggung jawab pelatihan; c. pengecekan kesiapan pelatihan; d. setelah adanya kesiapan pelatihan, dikeluarkan keputusan pelaksanaan pelatihan oleh Kasatker; e. pelaksanaan pelatihan. (3) Sebelum dilakukan pelaksanaan pelatihan, penanggung jawab pelatihan dan TOT melaksanakan briefing dan debriefing mengenai: a. jadwal pelatihan; b. materi pelatihan; c. proses pelatihan; d. hambatan dan solusi pelaksanaan pelatihan.
