PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Penanggung jawab pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelatihan. (2) Kepala latihan atau anggota yang ditunjuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pelatihan. (3) TOT/Quality Control melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas materi dan metode pelatihan. (4) Tutor/Pelatih melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap sindikat yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
