PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Perencanaan dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen, sebagai berikut: a. menyiapkan surat perintah pelaksanaan pelatihan;
b. menyusun rencana pelatihan yang terdiri dari:
- nama pelatihan;
- tujuan pelatihan;
- standar kompetensi lulusan;
- kualifikasi hasil pelatihan;
- syarat-syarat peserta pelatihan;
- tempat pelatihan;
- waktu pelatihan;
- jadwal pelatihan;
- materi pelatihan;
- rangka pelajaran pokok (RPP);
- silabus;
- evaluasi; c. menyiapkan peralatan pelatihan; d. menyusun desain pelatihan; e. membuat rencana penyegaran Tutor/Pelatih.
