PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan...
Pasal 2
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan baru. (2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tanggal 1 Februari 2024. (3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. (4) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan.
