PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan...
Pasal 3
Pembayaran selisih pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).
