PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan...
Pasal 1
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/ tunjangan baru. (2) Penerima pensiun/tunjangan lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024. (3) Penerima pensiun/tunjangan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024.
