PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan...
Pasal 9
BAB 2 — KLASIFIKASI, KATEGORI DAN KRITERIA, SYARAT, DIMENSI DAN INDIKATOR
Syarat penurunan tipe kesatuan kewilayahan: a. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. adanya hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh tim yang dibentuk:
- Kapolri, untuk penurunan tipe kesatuan kewilayahan tingkat Polda dan Polres; dan
- Kapolda, untuk penurunan tipe kesatuan kewilayahan tingkat Polsek.
