PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan...
Pasal 10
BAB 2 — KLASIFIKASI, KATEGORI DAN KRITERIA, SYARAT, DIMENSI DAN INDIKATOR
Dukungan pimpinan kesatuan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf e dan Pasal 8 huruf d, meliputi pemenuhan kebutuhan:
a. personel; b. sarana dan prasarana; dan c. anggaran untuk pembangunan kantor, Rumah dinas/asrama, dan fasilitas lainnya serta dukungan operasional sesuai dengan standardisasi.
