PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan...
Pasal 8
BAB 2 — KLASIFIKASI, KATEGORI DAN KRITERIA, SYARAT, DIMENSI DAN INDIKATOR
Syarat peningkatan tipe kesatuan kewilayahan: a. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), kecuali pada kawasan tertentu; b. adanya usulan peningkatan kesatuan kewilayahan; c. adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara tertulis; d. adanya dukungan pimpinan kesatuan diatasnya; dan e. telah operasional paling singkat selama tiga tahun.
