Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI, KATEGORI DAN KRITERIA, SYARAT, DIMENSI DAN INDIKATOR
(1) Syarat pembentukan kesatuan kewilayahan: a. adanya ketentuan peraturan perundang- undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah; b. adanya usulan pembentukan kesatuan kewilayahan; c. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1); d. adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara tertulis; e. tersedia lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan; dan f. adanya dukungan pimpinan kesatuan diatasnya. (2) Syarat pembentukan Polres, Polsek/Polsubsektor pada kawasan tertentu: a. adanya usulan pembentukan kesatuan kewilayahan pada kawasan tertentu; b. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kecuali huruf a sampai dengan huruf c; c. adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara tertulis; d. tersedia lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai
kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan; dan e. adanya dukungan pimpinan kesatuan diatasnya. (3) Lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d, pengadaannya dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. hibah dari pemerintah daerah, instansi lain, swasta dan/atau masyarakat dengan alas hak yang sah.
