Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI, KATEGORI DAN KRITERIA, SYARAT, DIMENSI DAN INDIKATOR
(1) Kriteria pembentukan kesatuan kewilayahan meliputi: a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi kesatuan kewilayahan yang akan dibentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. adanya pembentukan atau pemekaran wilayah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; c. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta penyesuaian dengan sistem peradilan pidana terpadu;
d. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap tahunnya meningkat; dan e. tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian setiap tahunnya meningkat. (2) Kriteria peningkatan tipe kesatuan kewilayahan meliputi: a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi kesatuan kewilayahan yang akan ditingkatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta penyesuaian dengan sistem peradilan pidana terpadu; c. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap tahunnya meningkat; d. tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian setiap tahunnya meningkat; dan e. pertambahan jumlah penduduk serta adanya peningkatan aktivitas masyarakat. (3) Kriteria penurunan tipe kesatuan kewilayahan meliputi: a. tidak memenuhi nilai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta penyesuaian dengan sistem peradilan pidana terpadu; c. pelayanan kepolisian kepada masyarakat berkurang; dan d. jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat berkurang.
