Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI, KATEGORI DAN KRITERIA, SYARAT, DIMENSI DAN INDIKATOR
(1) Kategori kesatuan kewilayahan ditentukan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator, terdiri atas: a. tingkat Polda:
Polda Tipe A Khusus dengan kategori nilai lebih dari 7900 (tujuh ribu sembilan ratus);
Polda Tipe A dengan kategori nilai antara 4500 (empat ribu lima ratus) sampai dengan 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); dan
Polda Tipe B dengan kategori nilai kurang dari 4500 (empat ribu lima ratus); b. tingkat Polres:
Polres Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 5000 (lima ribu);
Polres Tipe B dengan kategori nilai antara 4000 (empat ribu) sampai dengan 5000 (lima ribu); dan
Polres Tipe C dengan kategori nilai kurang dari 4000 (empat ribu); dan c. tingkat Polsek:
Polsek Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 3000 (tiga ribu);
Polsek Tipe B dengan kategori nilai antara 2501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu);
Polsek Tipe C dengan kategori nilai antara 2000 (dua ribu) sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus); dan
Polsek Tipe D dengan kategori nilai kurang dari 2000 (dua ribu). (2) Kategori nilai kesatuan kewilayahan pada tiap klasifikasi dihitung dengan menggunakan aplikasi SIK3.
