Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri meliputi: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional. (2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan pada: a. kementerian/lembaga/badan/komisi; b. organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di INDONESIA; c. BUMN atau BUMD; dan d. instansi tertentu atas persetujuan Kapolri. (3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rumpun jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. LO; c. staf ahli/staf khusus; d. konsultan/staf pengamanan; e. ajudan; f. personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara; dan g. negara atau organisasi internasional lain.
