PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN
Penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada: a. kantor/organisasi internasional; b. kantor perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri; c. kantor kepolisian negara lain di luar negeri;
d. negara tertentu sesuai misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); dan e. negara atau organisasi internasional lain atas persetujuan Kapolri.
