Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1826), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
