Pasal 29
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan penerbitan keputusan penugasan Anggota Polri di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan penerbitan surat perintah penugasan Anggota Polri di dalam negeri oleh: a. Kapolri, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Tinggi Polri; c. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Menengah Polri pada penugasan di kementerian/ lembaga/badan/komisi pada tingkat pusat dan daerah; d. Kepala Kepolisian Daerah, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada penugasan di instansi/badan/komisi tingkat daerah; dan e. Kepala Biro Pembinaan dan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada penugasan di kementerian/ lembaga/badan/komisi pada tingkat pusat. (3) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan anggota Polri di luar negeri oleh Kapolri dan proses administrasi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.
