Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri berdasarkan surat perintah penugasan dari organisasi Polri; b. selektif prioritas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan secara selektif berdasarkan skala prioritas; c. objektif, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang dibutuhkan; d. profesional, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan
e. kerja sama, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri melalui koordinasi antara Polri dengan kementerian/lembaga/badan/ komisi atau organisasi internasional yang memerlukan.
