PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Pengaturan Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri meliputi: a. terselenggaranya tertib administrasi dalam penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri; b. terwujudnya kepastian hukum atas status Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri; dan c. terlaksananya tugas Polri secara optimal dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada kementerian/ lembaga/badan/komisi, perwakilan diplomatik/konsuler, atau pemeliharaan perdamaian dunia pada organisasi internasional.
