PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
Tata cara penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagai berikut: a. berdasarkan permintaan organisasi pengguna:
- Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan organisasi pengguna;
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan
Pertimbangan Karier; 3. Kapolri mengajukan Anggota Polri terpilih yang diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan; dan 4. setelah organisasi pengguna menyetujui, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan Anggota Polri kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan; b. untuk pengisian jabatan pada organisasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri:
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
- Kapolri mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada Menteri Luar Negeri; dan
- Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan yang bersangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan penugasan pada organisasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
