PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
Tata Cara penugasan Anggota Polri di dalam negeri sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan;
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
- Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi
pengguna; 4. apabila organisasi pengguna menyetujui Anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna; dan 5. khusus pengangkatan dalam jabatan eselon I, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan setelah ada penetapan dari Tim Penilai Akhir (TPA). b. tingkat Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor:
- Kapolda setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Kepala Biro (Karo) SDM Polda untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan;
- Kepala Kepolisian Daerah mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna; dan
- apabila organisasi pengguna menyetujui Anggota Polri yang ditugaskan, Kapolda menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.
