Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan Umum bagi Pegawai Negeri pada Polri mendapatkan PUM KPR untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah:
a. peserta Asabri; b. masa kerja dinas paling singkat 5 (lima) tahun; c. memilki tanah/rumah atas nama pribadi peserta; d. surat persyaratan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui bendahara Satker; dan e. surat pernyataan kesanggupan untuk dipotong hak manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan NTIP yang diketahui oleh Kasatker dengan materai. (2) Persyaratan Khusus bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk mendapatkan PUM KPR untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah: a. surat pengantar dari Kasatker; b. surat permohonan PUM KPR; c. surat penunjukan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. fotokopi keputusan/surat keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir; e. fotokopi Kartu Tanda Peserta Asabri; f. fotokopi Kartu Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil; g. fotokopi Kartu Keluarga; h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; i. fotokopi daftar gaji terakhir; j. fotokopi buku tabungan pemohon; k. fotokopi kepemilikan tanah; dan l. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan penghasilan yang ditanda tangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kasatker. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c menggunakan formulir model PT. Asabri (Persero).
