PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaksanaan pemberian PUM KPR untuk pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan dengan kerja sama antara Polri, Bank dan pihak pengembang. (2) Pihak Bank dan pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pihak Bank dan pengembang serta pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan As SDM Kapolri.
