Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan Khusus bagi Pegawai Negeri pada Polri mendapatkan PUM KPR untuk pemilikan Rumah Tapak dan Rumah Susun: a. surat permohonan PUM KPR; b. surat penunjukan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. fotokopi Keputusan/Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dan pangkat terakhir; d. fotokopi Kartu Tanda Peserta Asabri; e. fotokopi Kartu Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil; f. fotokopi Kartu Keluarga; g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; h. fotokopi daftar gaji terakhir; i. fotokopi buku tabungan pemohon; j. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan penghasilan yang ditanda tangani oleh pemohon dan diketahui Kasatker; dan k. surat keterangan dari pengembang, bahwa pemohon benar mengambil perumahan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
