Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan Umum bagi Pegawai Negeri pada Polri mendapatkan PUM KPR untuk pemilikan Rumah Tapak dan Rumah Susun: a. peserta Asabri; b. masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; c. surat pernyataan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui Bendahara Satuan Kerja; dan d. surat pernyataan kesanggupan untuk keluar dari rumah dinas setelah pensiun atau meninggal dunia, bagi yang masih menempati rumah dinas. (2) Dalam hal Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun dapat memperoleh PUM KPR untuk rumah tapak dan rumah susun dengan persyaratan: a. peserta Asabri; b. surat pernyataan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui Bendahara Satker; c. surat pernyataan kesanggupan untuk keluar dari rumah dinas setelah pensiun atau meninggal dunia, bagi yang masih menempati rumah dinas; dan d. surat pernyataan kesanggupan untuk menguasakan hak manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan NTIP
sebagai jaminan PUM KPR kepada pengelola program untuk menjual rumah. (3) Dalam hal Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud ayat (2), sudah dapat memenuhi masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, surat pernyataan dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
