PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 15
BAB 5 — ANGSURAN DAN PENGEMBALIAN PUM KPR
(1) Pengembalian PUM KPR bagi Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diperhitungkan dengan manfaat TA yang akan diterima pada saat pensiun. (2) Pengembalian PUM KPR bagi Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, atau tanpa tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon diperhitungkan dengan manfaat NTTA dan NTIP yang akan diterima.
(3) Pengembalian PUM KPR bagi Pegawai Negeri pada Polri yang meninggal dunia diperhitungkan dengan manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan NTIP yang akan diterima pada saat pensiun.
