Pasal 14
BAB 5 — ANGSURAN DAN PENGEMBALIAN PUM KPR
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang telah melaksanakan akad kredit wajib membayar angsuran bulanan yang besarnya maksimum 1/3 (sepertiga) penghasilan sesuai dengan rekomendasi sampai lunas. (2) Pembayaran angsuran dapat dilaksanakan melalui: a. pemotongan gaji Pegawai Negeri pada Polri oleh Bendahara Satker masing-masing untuk disetorkan kepada Bank pemberi kredit; atau b. rekening pemohon. (3) Jangka waktu angsuran bagi Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat PUM KPR sesuai ketentuan Bank atau Lembaga Keuangan sebagai pemberi kredit. (4) Pegawai Negeri pada Polri yang meninggal dunia, pembayaran angsurannya ditanggung oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank/Lembaga Keuangan Pemberi Kredit.
