Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENGAJUAN PUM KPR
Mekanisme pengajuan PUM KPR untuk pemilikan pembangunan dan renovasi rumah: a. Pegawai Negeri pada Polri mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Kasatker yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2); b. Kasatker melakukan verifikasi terhadap permohonan dan diajukan kepada Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri u.p. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; c. Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri atas nama Kapolri mengajukan permohonan Pegawai Negeri pada Polri kepada PT. Asabri (Persero) untuk mendapatkan PUM KPR; dan d. PT. Asabri (Persero) memberitahukan kepada Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri bahwa PUM KPR telah ditransfer ke rekening pemohon.
