PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENGAJUAN PUM KPR
Mekanisme pengajuan PUM KPR untuk pemilikan rumah: a. Pegawai Negeri pada Polri mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Kasatker, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan sebagai berikut:
- tingkat Polda, permohonan ditujukan kepada Kapolda u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, untuk diteruskan kepada Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri u.p. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; dan
- tingkat Mabes Polri, permohonan ditujukan kepada Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri u.p.
Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; b. Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri atas nama Kapolri mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama PT. Asabri (Persero) untuk mendapatkan PUM KPR; dan c. PT. Asabri (Persero) memberitahukan kepada Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri bahwa PUM KPR telah ditransfer ke rekening pemohon.
