PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Fasilitas dan besarnya kredit yang diberikan oleh bank pemberi kredit dihitung dari besarnya angsuran dan disesuaikan dengan ketentuan bunga bank yang berlaku serta jangka waktu angsuran berdasarkan status Pegawai Negeri pada Polri yang mengajukan kredit. (2) Fasilitas dan besarnya maksimum kredit harus memenuhi standar yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan angsuran bulanan tidak melebihi 1/3 (sepertiga) penghasilan per bulan, dihitung dari gaji dan tunjangan.
