PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PUM KPR dilakukan oleh Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia/Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda melalui: a. survei lokasi; dan b. monitoring dan evaluasi. (2) Biaya untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri.
