Pasal 7
(1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, diangkat oleh Kapolri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang berwenang dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada Satker Mabes Polri, diangkat oleh Kasatker atas rekomendasi Kapuskeu; dan b. pada Satker kewilayahan, diangkat oleh Kapolda atas rekomendasi Kabidkeu. (2) Personel yang diangkat selaku Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pejabat Polri yang menjabat sebagai Kasubbagkeu, Kaurkeu, Kasikeu atau Paurkeu di lingkungan Satkernya. (3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran, dan tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau Pejabat Penandatangan SPM. (4) Dalam hal tidak ada penggantian Bendahara Pengeluaran, pada awal tahun anggaran Kasatker menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada KPPN. 5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
