PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 6
(1) Penunjukan PPK dan Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan Keputusan KPA. (2) KPA dapat merangkap salah satu jabatan sebagai PPK atau Pejabat Penandatangan SPM, apabila pada Satker tidak memungkinkan dilakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b. (3) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kasatker, maka pejabat yang berwenang dapat menunjuk pelaksana tugas KPA sampai dengan pejabat defenitif ditetapkan. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
