PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a di lingkungan Polri adalah Kapolri. (2) Kapolri selaku PA dapat mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. (3) KPA wajib menunjuk: a. PPK; b. Pejabat Penandatangan SPM; dan c. dihapus. (4) Penunjukan PPK dan Pejabat Penandatangan SPM tidak terikat periode tahun anggaran. (5) Dalam hal tidak ada penggantian PPK dan Pejabat Penandatangan SPM, pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada KPPN. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
