PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 47
Dukungan anggaran pengamanan kepolisian sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah; b. daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang; c. dukungan BBM; d. SSP; dan e. SPP/SPM/SP2D. 23. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
