Pasal 58
(1) Untuk pengadaan barang/jasa belanja modal yang tidak dialokasikan biaya proses pelelangan pada tahun anggaran berjalan, biaya proses pelelangan dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kegiatan yang secara teknis pengelolaan keuangan negara tidak memungkinkan mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa secara pelelangan dan merupakan kebutuhan operasional sehari-hari Satker antara lain Alat Tulis Kantor (ATK), pemeliharaan, makan jaga kawal, makan tahanan, dan belanja perjalanan dinas, dapat menggunakan mekanisme uang persediaan sesuai rencana penarikan dana berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Term of Reference dan Petunjuk Operasional Kegiatan Satker. 24. Ketentuan lampiran diubah, sehingga lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
