Pasal 43
(1) Dukungan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, huruf d, dan huruf e, harus dibuat rencana kegiatan dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelidik/penyidik yang diketahui Kasatker dan/atau atasan Penyidik, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan; b. rencana penyelidikan dan penyidikan; c. kuitansi; d. nota/faktur barang; e. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal; f. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; g. SSP; h. SPP/SPM/SP2D; dan i. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan. (2) Dukungan anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, harus dibuat rencana kegiatan dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) oleh tim deteksi/penyelidikan yang diketahui Kasatker, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat perintah tugas; b. rencana penyelidikan; c. kuitansi; d. nota/faktur barang; e. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal; f. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; g. SSP; h. SPP/SPM/SP2D; dan h. laporan hasil deteksi/penyelidikan. (3) Penggunaan dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan dengan kebutuhan riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi perkara mudah, sedang, sulit dan sangat sulit. (4) Penggunaan dana deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan tidak terikat pada indeks biaya penyelidikan, pengamanan dan penggalangan per kegiatan. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d sulit didapat, bukti www.djpp.kemenkumham.go.id
Perwabkeu dapat diganti dengan daftar pengeluaran riil oleh personel yang bersangkutan yang diketahui PPK/Kasatker. 22. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
