Pasal 40
(1) Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri dari: a. latihan praoperasi, digunakan untuk:
uang makan atau makan operasi;
makanan dan minuman ringan (snack and drink);
Alins/Alongins;
administrasi latihan (Minlat);
honor instruktur; dan
pemeriksaan kesehatan; b. pelaksanaan operasi, digunakan untuk:
uang saku;
uang makan atau makan operasi;
dana satuan;
jasa angkutan;
bekal kesehatan; dan
kodal; c. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, digunakan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelidikan pelanggaran dan tindak pidana;
penyidikan: a) perkara sangat sulit; b) perkara sulit; c) perkara sedang; d) perkara mudah; dan e) pelanggaran;
dukungan administrasi; d. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba digunakan untuk:
penyelidikan kasus narkoba;
penyidikan kasus narkoba;
pengembangan dan pengungkapan jaringan kasus narkoba;
pembinaan jaringan narkoba; dan
dukungan administrasi; e. dukungan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme digunakan untuk:
penyelidikan tindak pidana terorisme;
penyidikan tindak pidana terorisme;
penindakan tindak pidana terorisme;
pencegahan tindak pidana terorisme;
penangkalan tindak pidana terorisme;
pembinaan jaringan terorisme; dan
deradikalisasi; f. dukungan anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan dan pengamanan intelijen, digunakan untuk:
analisis intelijen;
deteksi/penyelidikan intelijen;
pengamanan intelijen;
penggalangan intelijen;
pembentukan jaringan intelijen;
pembinaan jaringan intelijen; www.djpp.kemenkumham.go.id
cipta kondisi; dan
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket); g. dukungan anggaran sarana kontak, digunakan untuk:
biaya pembinaan kemitraan; dan
biaya koordinasi pembinaan Kamtibmas; h. dukungan anggaran kontinjensi, digunakan untuk:
pengamanan bencana alam;
pengamanan gangguan/konflik sosial; dan
penanganan gangguan keamanan; i. dukungan uang makan non organik/uang makan jaga kawal, digunakan untuk mendukung petugas jaga kawal dan piket; j. dukungan anggaran pengamanan Kepolisian antara lain pengamanan VVIP, pengamanan unjuk rasa dan pengamanan kegiatan masyarakat yang berdampak terhadap Kamtibmas dan/atau intensitas tinggi; k. dukungan anggaran administrasi pengadaan barang/jasa, digunakan untuk:
honor;
biaya pengumuman;
biaya penggandaan dokumen pengadaan; dan
biaya rapat dan biaya administrasi lainnya; l. dukungan anggaran konsultan perencana dan pengawas konstruksi, digunakan untuk:
biaya jasa konsultan;
biaya jasa pengawas; dan
biaya administrasi. (2) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada operasi Kepolisian tertentu diberikan dukungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas.
Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
