Pasal 36
(1) Belanja perjalanan dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 1 butir a), dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; b. surat perintah; c. Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan diketahui oleh pejabat di tempat tujuan; d. Tiket, Boarding pass, retribusi dan kuitansi hotel atau tempat menginap lainnya; e. bukti pengeluaran lainnya dan/atau daftar pengeluaran riil dari yang bersangkutan dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen; f. perhitungan biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan secara rombongan; dan g. SPP/SPM/SP2D. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Belanja perjalanan dinas mutasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 1 butir b), dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi; b. surat perintah dari Kasatker; c. surat perintah perjalanan dinas dari Kasatker; d. kopi telegram/keputusan mutasi; e. daftar keluarga; f. daftar barang; g. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; dan h. SPP/SPM/SP2D. 20. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf f ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8 (delapan) dan huruf j diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
