PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 35
(1) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Untuk pemeliharaan gedung yang nilainya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilampirkan foto lama sebelum dilaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan foto baru setelah selesai pemeliharaan. (3) Untuk pemeliharaan mesin jika terjadi penggantian mesin, mesin yang lama tetap berada pada aset Satker sebelum adanya penghapusan dari SIMAK BMN. 19. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan huruf f diubah serta huruf e dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
