Pasal 31
(1) Pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi bukti pembayaran; b. faktur/nota bukti pembelian; c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; d. Surat Setoran Pajak (SSP); dan e. SPP/SPM/SP2D. (2) Pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi bukti pembayaran; b. faktur/nota bukti pembelian; c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; d. SSP; dan e. SPP/SPM/SP2D. (3) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi bukti pembayaran; b. faktur/nota bukti pembelian; c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; d. SSP; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Surat Perintah Kerja; f. berita acara penyelesaian pekerjaan; g. berita acara serah terima pekerjaan; h. berita acara pembayaran; i. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; dan j. SPP/SPM/SP2D. (4) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 4, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi bukti pembayaran; b. faktur/nota bukti pembelian; c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; d. SSP; e. keputusan penetapan pemenang; f. bank garansi/jaminan pelaksanaan; g. surat perjanjian/kontrak; h. fotokopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; i. laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, apabila pembayarannya melalui termin; j. berita acara penyelesaian pekerjaan; k. berita acara serah terima pekerjaan; l. berita acara pembayaran; m. berita acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian; n. fotokopi surat perintah tim uji materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian; o. jaminan bank garansi uang muka, apabila mengambil uang muka; dan p. SPP/SPM/SP2D. 16. Ketentuan Pasal 33 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf k dan huruf l, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
