PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 30
Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri dari: a. pengadaan belanja barang/jasa secara umum dengan nilai:
- sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dan untuk Jasa konsultansi sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
- di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dan untuk jasa konsultansi di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola; c. belanja uang makan dan perawatan tahanan; d. belanja langganan daya dan jasa, meliputi:
- listrik, telepon, gas, dan air (LTGA); dan
- pos dan giro; e. belanja pemeliharaan; dan f. belanja perjalanan dinas:
- dalam negeri, terdiri dari: a) perjalanan dinas biasa; dan b) perjalanan dinas mutasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- luar negeri, terdiri dari: a) perjalanan dinas biasa; b) perjalanan dinas mutasi; dan c) perjalanan dinas penugasan khusus.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
