Pasal 18
(1) Selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, khusus Pegawai Negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mutasi jabatan, untuk pembayaran gajinya wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat penghadapan dari Kasatker. b. SKPP dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan disahkan oleh KPPN; c. fotokopi keputusan mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir; d. surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri di lingkungan Polri (khusus yang baru diangkat atau intake); dan f. Buku Penghasilan Perorangan (BPP) Bentuk KU-11. (2) Dalam hal keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum terbit, dapat digunakan Surat Telegram mutasi jabatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 14. Ketentuan Pasal 30 huruf a diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
