Pasal 16
(1) Non gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan tidak teratur yang diterima di luar gaji. (2) Uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri diberikan apabila melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari. (3) Uang makan lembur anggota Polri diberikan apabila pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari. (4) Uang makan PNS Polri diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan. (5) Honor dan Insentif diberikan kepada setiap pegawai negeri pada Polri yang melakukan tugas dengan surat perintah. (6) Besarnya uang lembur, uang makan lembur, Uang makan, Honor dan Insentif PNS Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Besarnya uang makan lembur, Honor dan Insentif Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b diubah dan ditambah huruf f, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
